Rabu, 17 Mei 2017 11:52 WIB

Sebelum Kabur, Tahanan BNNP Bali Sempat Dibesuk Keluarga

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

DENPASAR, Tigapilarnews.com - Empat tahanan Badan narkotika National Provinsi (BNNP) Bali sempat dibesuk oleh keluarga dan kerabat sebelum akhirnya kabur melalui ventilasi kamar mandi tahanan.

"Mereka semua terakhir dibesuk oleh keluarga pada hari Kamis (11/5/2017) sesuai jadwal besuk tahanan," kata Kepala Bagian Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa, di Denpasar, Rabu (17/5/2017).

Menurut dia, keluarga membesuk juga sudah lapor sebagaimana peraturan seperti biasanya. "Kami masih mendalami terkait kemungkinan ada keterlibatan keluarga atau tidak," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait bawang apa yang dibawa oleh keluarga dari keempat tahanan tersebut saat bertemu.

Sebelumnya, sebanyak empat orang tahanan kasus narkotika dengan kasus yang berbeda telah kabur dengan membobol terali ruang kamar mandi dengan memotong terali dengan gergaji bersi pada Selasa (16/5/2017) pukul 03.15 WITA.

Pihak BNNP Bali juga tidak bisa menjelaskan dari mana tahanan narkotika tersebut bisa mendapatkan gergaji besi sebagai alat untuk memotong terali di ruang ventilasi kamar mandi itu.

"Kami juga masih memintai keterangan kepada penjaga saat keempat tahanan itu kabur serta meneliti kamera pengintai yang ada kantor itu, apakah terbaca oleh CCTV atau tidak," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Arta.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan petugas kepolisian untuk menjaga ketat kawasan keluar-masuk Pulau Dewata, baik melalui Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan.

Ketut Arta juga melakukan penyisiran sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian keempat tahanan itu.

Keempat tahanan yakni I Wayan Lengkong Murdana alias Lengkong (40) mantan anggota Polda Bali yang terlibat kasus kepemilikan 13,05 gram sabu-sabu, dan Heri Agus Sugiano Alias Gus Topi (46) terjerat kasus kepemilikan 13,53 gram sabu-sabu.

Selain iru, I Wayan Putu Semara Yasa (33) dengan kasus kepemilikan 0,90 gram sabu-sabu dan Muhammad Feri Ariadi (27) dalam kasus kepemilikan 7,69 gram sabu-sabu.

sumber: antara


0 Komentar