Rabu, 17 Mei 2017 12:33 WIB

10 Kendaraan Ditindak dalam Razia Parkir Liar di Jakpus

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hendrik Simorangkir
Petugas tindak kendaraan parkir liar. (Foto: Yanti)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 10 unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar.

Dishub menyasar sejumlah kawasan parkir liar yakni, Jalan Pramuka Raya, Jalan Rawa Sari Selatan, Jalan Kebon Kacang, dan di Depan Tamrin City. 

"Semua mobil yang ditindak kami derek dan langsung kami bawa ke IRTI Monas," kata salah satu petugas Dishub Firdaus B di Monas, Jakarta Pusat. Rabu, (17/5/2017).

Firdaus menjelaskan, pada saat penindakan di depan Tamrin City, petugas parkir yang merupakan juru parkir liar sempat memprotes petugas lantaran tidak menindak seluruh kendaraan yang berada di lokasi.

"Alasan kami bukan tidak menindak semua kendaraan, armada kami juga hanya 5. Ini seperti peringatan, jadi tidak semua kendaraan harus ditindak," tandasnya.

Adapun jenis kendaraan yang diderek yakni Avanza Silver 2 unit, Pick Up, Isuzu Panther, Daihatsu xenia 3 unit, Alphard, CRV,Honda HRV. 


0 Komentar