Kamis, 18 Mei 2017 11:52 WIB

Surat Penangguhan Penahanan Ahok Masih dalam Pembahasan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih dalam pembahasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djarot adalah salah pemohon dan penjamin untuk kebebasan Ahok dari sekian banyak pihak yang ikut mengajukan.

"Masih diproses di Pengadilan Tinggi. Saya belum tahu (pembahasan sejauh mana)," kata Djarot di Balaikota DKI, Kamis (18/5/2017).

Djarot mengatasnamakan Wakil Gubernur DKI Jakarta siap sebagai penjamin mantan Bupati Belitung Timur itu. Karena ia mengajukan permohonan dengan surat berkop pemprov. 

"Tidak bermasalah kok (surat berkop pemprov). Siapa (yang mempermasalahkan)? Suruh baca aturan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu. Ia juga diperintahkan untuk ditahan. Ahok dianggap bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Depok.


0 Komentar