Jumat, 19 Mei 2017 18:01 WIB

Polisi Diminta Dalami Pengakuan Miko soal Saksi Palsu

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Arsul Sani (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta polisi mendalami soal pengakuan Miko Panji Tirtayasa, yang disuruh penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi palsu, dalam persidangan perkara suap sengketa Pilkada.

"Kami juga meminta polisi mendalami (pengakuan) viralnya Miko. Artinya kalau pengakuan itu mengandung kebenaran harus juga ada penyelidikan lebih lanjut terhadap apa yang diviralkan Miko itu," kata Arsul di gedung DPR, Jumat (18/5/2017).

Soal dugaan keterlibatan Miko dalam aksi penyiraman air keras terhadap Novel, politikus PPP ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Saya kira begini apakah Miko pelaku atau tidak, kami serahkan kepada polisi untuk memproses lewat penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Ia mengingatkan, Polri tidak hanya menyelidiki dugaan Miko terlibat penyerangan Novel saja. Tapi, harus ada penyelidikan lebih lanjut soal apa yang diviralkan Miko.

"Jangan hanya Miko yang langsung dikenakan fitnah pencemaran nama baik kelembagaan, bukan hanya begitu," katanya.

Miko Fanji Tirtayasa, sopir dan ajudan Muhtar Ependi yang merupakan saksi kasus suap sengketa Pilkada di MK untuk terdakwa Akil Mochtar, Muhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni, membuat gempar.

Dia merilis video pengakuan seluruh kesaksiannya di pengadilan merupakan kebohongan karena ditekan KPK dan dibayar oleh pihak yang bersengketa.


0 Komentar