Senin, 22 Mei 2017 15:01 WIB

Komisi III Yakin Pansus Angket KPK Bakal Terbentuk

Editor : Rajaman
Arsul Sani (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Pansus Hak Angket KPK bakal terbentuk walau saat ini masih multitafsir. Ada penafsiran berdasarkan Tata Tertib serta undang-undang.

Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya pansus harus memiliki perwakilan dari seluruh fraksi. Sedangkan Pasal 201 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan, meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, pansus tetap berjalan.

"Namun kami di Komisi III saat ini berpendapat, jika ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya bukan berarti panitia angket tidak bisa dijalankan," kata Arsul di gedung DPR, Senin (22/5/2017).

Politisi PPP ini menambahkan, aturan seluruh fraksi menyerahkan nama dalam pansus bukan berarti jika ada fraksi yang tidak mengirim wakil, pansus batal.

"Pemahaman kami atas ketentuan UU MD3 dan Tatib DPR, panitia angket terdiri atas seluruh fraksi mempunyai hak untuk mewakilkan anggotanya. Kalau ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya bukan berarti angket tak bisa dijalankan. Itu pendapat yang berkembang di Komisi III," ucapnya.

Untuk itu, Arsul mengusulkan seluruh fraksi di DPR bisa bertemu guna membahas multitafsir tentang Pansus Angket KPK.

"Saya kira fraksi-fraksi duduk bermusyawarah kembali mau diapakan kelanjutannya," uca dia.

PPP sendiri, kata Arsul, hingga saat ini belum memutuskan akan mengirimkan wakilnya atau tidak di Pansus KPK. "PPP mengirim wakilnya atau tidak itu nanti tergantung hasil musyawarahnya seperti apa," tandasnya.


0 Komentar