Senin, 22 Mei 2017 14:09 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Oleh Terpidana Mati

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso. (ist)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 Kg di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan selain mengamankan baran bukti narkoba, BNN juga mengamankan tiga kurir berinisial WA, SU dan AM.

"Narkoba tersebut disimpan di kotak pendingin ikan dan pada saat dibuka ternyata sabu seberat 20 Kg. Kita juga amankan 3 orang, dia bertugas sebagai kurir " kata Buwas, di BNN, Senin (22/5/2017) siang.

Buwas menambahkan BNN juga mengamankan dua orang tersangka, Togiman alias Toge dan Thomson, dimana keduanya merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Kedua orang ini yang mengendalikan ketiga kurir tersebut. Sekarang sudah kita amankan, dan mereka merupakan terpidana mati dalam kasus yang sama" ucap Buwas.

Akibat perbuatanya kelima tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal mati.


0 Komentar