Rabu, 24 Mei 2017 16:05 WIB

Ahok Mundur, Djarot Akan Menjadi Gubernur Definitif DKI Jakarta

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dengan adanya surat pengunduran diri dari Gubernur (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menjadi gubernur definitif.

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).

Soni menjelaskan, setelah pencabutan banding dan pengunduran diri Ahok, juga saat menunggu surat resmi dari pengadilan tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsipnya bila sudah inkrah/tak ada upaya hukum lain, maka surat keputusan (SK) pemberhentian tetap diproses.

"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan adminitrasinya untuk diajukan pak Mendagri ke Pak Presiden Joko Widodo. Sementara, jabatan wakil gubernur yang kosong, tidak akan diisi karena kurang dari 18 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Djarot sendiri sampai saat ini masih bungkam ketika ditanya terkait surat pengunduran diri Ahok juga jabatannya yang akan menjadi gubernur definitif.


0 Komentar