Rabu, 24 Mei 2017 22:01 WIB

Pekan Depan Kejagung Kembali Periksa Mantan Walikota Jakbar

Editor : Danang Fajar
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Fatahillah. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pekan depan mengagendakan pemeriksaan kembali eks Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013.

"Pekan depan kita periksa kembali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Terkait apakah akan ditahan seusai pemeriksaan pekan depan, JAM Pidsus menyatakan lihat saja nanti. "Lihat saja nanti ya," katanya.

Fatahillah yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merupakan satu-satunya tersangka kasus dugaan korupsi normalisasi sungai yang belum ditahan.

Sebelumnya, Fatahillah mengembalikan uang Rp600 juta terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013.

Hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

"Tersangka F mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, sedangkan satu tersangka lagi AM Rp150 juta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

"Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 25 saksi," tegasnya.

JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran alias 'ditilep'.

sumber: antara


0 Komentar