Jumat, 26 Mei 2017 20:31 WIB

BPK Rekomendasikan Penyelesaian Kelebihan Pembayaran Belanja Negara

Editor : Rajaman
Moermahadi Soerja Djanegara (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara menjadi salah satu temuan sistem pengendalian intern atas laporan keuangan kementerian dan lembaga.

"Kasus kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara seperti ini perlu perhatian agar tidak terjadi lagi," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 2016 Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara II di Auditorium BPK, Jumat (26/5/2017).

Dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan tersebut, kementerian dan lembaga yang hadir antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Standardisasi Nasional.

Moermahadi juga menyampaikan rekomendasi lain berdasarkan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuahan dalam hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Moermahadi juga mengatakan mengenai perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.

"Diperlukan pula peningkatan peran pengawas intern pemerintah," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Moermahadi menyebutkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) menyumbang 84 persen terhadap opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahun 2016.

Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas LKPP 2016, yang merupakan opini audit yang terbaik dan pertama kali dicapai pemerintah, sejak pertama kali LKPP disusun dan diaudit, pada 2004.

Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas LKPP dari tahun ke tahun yang terlihat dari peningkatan jumlah kementerian lembaga yang mendapatkan opini WTP dari 56 pada 2015 menjadi 74 pada 2016 dan menurunnya jumlah temuan dari 22 pada LKPP 2015 menjadi 11 pada LKPP 2016.

Pencapaian opini WTP itu juga terjadi karena pemerintah telah menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPP 2015, salah satunya terkait penyelesaian perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian lembaga dengan yang dicatat Bendahara Umum Negara.

sumber: antara


0 Komentar