Jumat, 26 Mei 2017 12:58 WIB

Sumarsono: Ahok Dapat Dana Pensiun Rp 10 Juta per Bulan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menuturkan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah tidak mendapatkan hak penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebagai gubernur. 

Soni menjelaskan, BOP tersebut hanya dapat digunakan selama posisi sebagai gubernur. Namun karena Ahok telah mengundurkan diri sebagai gubernur pada 23 Mei 2017 dan telah ditahan, maka terhitung sejak saat itu Ahok tidak punya hak lagi menggunakan BOP.

"Sementara administasi penanggungjawab BOP itu kan total, otomatis dikembalikan. Uang kembali ke kas daerah, kalau enggak dikembalikan dia harus kembalikan uang setelah di audit BPK," ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Jumat (26/5/2017).

Sementara itu, Sumarsono menambahkan, kepala daerah yang mengundurkan diri secara hormat akan tetap mendapatkan dana pensiun.

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat. Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah. Kecil itu enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta. Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," pungkasnya.


0 Komentar