Jumat, 26 Mei 2017 20:01 WIB

DPR Masih Sibuk Persoalkan Definisi Terorisme

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Arsul Sani (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Anti Terorisme Arsul Sani menyatakan, pembahasan UU tersebut masih mempersoalkan definisi terorisme.

"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme. Tidak ada perdebatan definisi terorisme, cuma tim ahli pemerintah diminta merumuskan pendapat yang berkembang," ujar Arsul saat dihubungi, Jumat (26/5/2017).

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, pada akhir masa sidang sebelumnya, panitia kerja (Panja) yang merupakan tim kecil Pansus RUU terorisme telah membahas separuh daftar inventaris masalah (DIM) yang ada.

Ia mengungkapkan, total DIM di RUU anti terorisme sebanyak 112, namun sebagian bukan merupakan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas.

"Pansus RUU Terorisme memang telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan DIM yang belum dibahas di masa-masa sidang sebelumnya. Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," tandasnya.

Namun demikian, ia menjelaskan sudah ada DIM yang sudah dibahas, seperti pasal-pasal yang menyangkut pidana materil.

"Tentang perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme juga sudah disetujui, meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya," jelas Sekjen DPP PPP itu. 


0 Komentar