Jumat, 26 Mei 2017 17:31 WIB

Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pemilu, DPD Ibarat Pegawai Pos

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Muhammad Asri Anas (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota DPD Dapil Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas meluapkan kekecewaannya atas upaya pelemahan kewenangan DPD melalui pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengatakan, RUU Pemilu dibahas oleh pansus di DPR bahkan tidak melibatkan DPD dalam pembahasannya, DPD hanya dilibatkan pada awal usulan saat dijabarkannya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).

"Ya kalau diibaratkan, posisi DPD dalam pembahasan RUU Pemilu ini hanya pegawai pos yang membawa surat di depan pintu, kemudian kit tidak tahu apakah surat itu dibaca atau tidak kira-kira gitu," ungkap Anas dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Bahkan, dikeluhkan Anas selama delapan tahun menjabat sebagai anggota MPR, anggota DPR periode sekarang semakin jauh dari semangat menata parlemen termasuk penguatan DPD.

"Indikatornya jelas misalnya rekomendasi MPR nomor 1 tahun 2014 jelas 7 poin itu, salah satunya penguatan DPD jelas, sekarang kan institusi DPD coba dihadirkan sebagai subkoordinat parpol," pungkasnya.

Sekedar informasi, sejumlah pengamat menilai usulan pengurangan jumlah anggota DPD dan pencalonan melalui seleksi pansel dalam RUU Pemilu berpotensi semakin leemahnya peran DPD.


0 Komentar