Jumat, 26 Mei 2017 20:46 WIB

Edarkan Sabu Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Tersangka bernama Muhammad Fahri Julianoor alias Fahri (29), beralamat Jalan Tungkaran Pangeran Gang Cempaka Putih Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu serta uang tunai Rp350.000," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat (26/5/2017).

Dikatakannya, warga Tanah Bumbu itu ditangkap petugas bersama Muhammad Helmi alias Helmi (41) ketika melakukan transaksi Narkoba di Jalan Veteran Gang Keramat 1, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (15/5) sekitar pukul 16.25 WITA.

"Keduanya diduga keras menjadi perantara, menjual atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu saat petugas melakukan penangkapan," ucap Anjar.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu juga mengatakan, baik Fahri maupun Helmi yang beralamat di Jalan Tatah Belayung RT 46 RW 02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Keduanya adalah kurir yang dikendalikan seorang bandar yang kini masih dikejar," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.

Kapolresta pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, apalagi sampai turut serta mengedarkannya.

"Pokoknya saya perintahkan anggota untuk terus menangkap para pengedar, karena tiada hari tanpa tangkapan Narkoba," tegas Perwira alumni Akpol 1993 itu.

sumber: antara


0 Komentar