Sabtu, 27 Mei 2017 17:31 WIB

DPR: BPJS Kesehatan Bukan Riba

Editor : Rajaman
Saleh Partaonan Daulay (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, BPJS Kesehatan tidak masuk dalam kategori riba.

Penegasan itu menanggapi kabar mengenai salah satu dokter di RS Permata Pamulang yang menolak melayani pasien BPJS karena dianggap riba. Kabar ini menjadai bahasan hangat di media sosial. Namun, pihak RS Permata Pamulang mengatakan, bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi, bukan kebijakan institusi.

Saleh meminta dokter tersebut mengklarifikasi ucapannya. Terlebih, tegas Saleh, dokter telah disumpah untuk melayani pasien sepenuh hati. Oleh karenanya sangat tidak tepat dan cenderung mengada-ngada menyebut BPJS Kesehatan riba.

"BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, orang yang mampu diharapkan dapat membantu orang yang kurang mampu," kata Saleh dalam keterangan pers, Sabtu (27/5/2017).

Politisi PAN ini mengungkapkan, BPJS Kesehatan sudah sesuai perintah Al-Quran yang terkandung dalam surat Al Maidah ayat 2, yang berbunyi diperintahkan agar setiap orang beriman tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.

"Justru program BPJS Kesehatan menjadi wadah yang baik dalam membumikan perintah tolong-menolong tersebut. Lalu, dimana letak riba-nya? Setelah saya renungkan dan pelajari lagi, saya sama sekali belum menemukan aspek riba dalam program BPJS itu," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, sampai saat ini pembiayaan program BPJS Kesehatan masih lebih banyak menggunakan APBN. Pada tahun 2017 anggaran BPJS Kesehatan disetujui sebesar Rp 25 triliun.

"Kalau pembiayaan PBI (penerima bantuan iuran) saya kira ini hanya mu'amalah biasa saja. Biaya pengobatan orang sakit dibayarkan oleh negara. Tidak jauh beda dengan orang sakit membayar sendiri. Sulit ditemukan aspek riba di dalamnya," imbuhnya.

Sebalumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal kabar dokter yang menolak melayani pasien BPJS karena dianggap riba. Lukman menegaskan BPJS bukanlah riba. Dokter pun, sesuai dengan sumpah, tak boleh menolak pasien.

"Intinya, setiap dokter kan disumpah untuk menolong siapa pun yang meminta bantuannya. Jadi menurut saya tidak pada tempatnya dokter menolak pasien," kata Menag Lukman kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).

Soal dokter yang menyebut BPJS sebagai riba, Lukman juga tak sepakat. Ia menduga si dokter salah paham soal BPJS dan dikaitkan dengan riba.

"Jangan-jangan kesalahpahaman saja. BPJS itu bukan riba. Jadi perlu diklarifikasi ini sampai jelas," ujarnya.


0 Komentar