Rabu, 31 Mei 2017 12:56 WIB

Dana Nasabah Rp 110 M Lenyap, Direksi BTN Harus Bertanggung Jawab

Editor : Hermawan
Ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direksi Bank Tabungan Negara (BTN) dinilai harus ikut bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah milik PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) yang tersimpan dalam rekening giro plus senilai Rp 110 miliar di bank itu.

Ahli Hukum Korporasi yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5/2017), mengatakan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), maka direksi BTN bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah milik PT SANF.

"Direksi BTN dalam menjalankan amanahnya berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga Direksi BTN memiliki kewajiban untuk turut bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah tersebut," kata Faisal.

Menurut Faisal, Direksi BTN tidak bisa melepas tanggung jawab terkait lemahnya sistem pengelolaan Bank BTN sebab hilangnya dana nasabah sebagai bentuk kelalaian BTN.

BTN dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga terjadi pembobolan terhadap dana nasabah. "Perbankan harusnya sangat menjaga dan memiliki prinsip kehati-hatian. Sebab, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Jadi, jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan," kata Faisal.

Dikatakan Faisal, pembobolan bank dengan mentransfer dana nasabah ke rekening lain dibutuhkan instrumen yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat bank yang memiliki otoritas, baik itu kepala cabang ataupun jajaran direksi, semuanya tergantung kapasitasnya.

"Jadi apapun bentuknya, maka bank harus bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah walau nasabah tersebut mencari keadilan lewat pengadilan, bank tetap harus bertanggung jawab," tandas Faisal.

Sementara Kuasa Hukum PT SANF, TM Mangunsong pada pembacaan gugatan PT SANF terhadap Bank BTN, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi "Direksi menjalankan pengurusan perseroan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan hal tanggung jawab terhadap kepengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pas 92 ayat 1, direksi bertanggung jawab terhadap kepengurusan perseroan.

Oleh karena itu, kata Mangunsong, hilangnya dana PT SANF sebesar Rp110 miliar tersebut dari rekening Giro Plus PT SANF yang terdapat di BTN, direksinya tidak dapat melepaskan tanggung jawab terkait pengelolaan sistem perbankan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip ketentuan perbankan yakni prinsip kehatian-hatian, sistem manajemen dan tata kelola seharusnya.

Senada dengan Faisal, Ahli Hukum Perbankan yang juga Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto menyatakan, kelalaian direksi yang tidak memelihara kualitas manajemen dengan baik dan tidak dapat menjaga kepercayaan nasabah, maka direksi harus bertanggung jawab.

Ini karena, lanjutnya, direksi dinilai tidak bisa menjaga kualitas manajemen dan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah.

"Kasus ini sama dengan kasus terdahulu, kasus Malinda Dee. Dimana, direksi akhirnya dikenakan jeratan hukum karena dinilai turut bertanggung jawab," katanya.

 

 

sumber: antara


0 Komentar