Rabu, 31 Mei 2017 17:45 WIB

DPRD DKI Tindaklanjuti Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur Definitif

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi bersama Djarot di Balaikota. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, usai pengusulan pengangkatan Djarot menjadi Gubernur Definitif DKI Jakarta, nantinya akan dtindaklanjuti melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Kita tindaklanjuti. Kita serahkan ke Kemendagri," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Pras sapaan akrab Prasetio menjelaskan, pengunduran diri Ahok sebagai gubernur sekaligus pengusulan pengangkatan Djarot harus sesuai mekanisme yakni dengan melalui rapat badan musyawarah dan rapat paripurna.

"Nah usulannya ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pemberhentian Pak Basuki. Nah, dengan pemberhentian pak Basuki ada mekanismenya, ya itulah namanya Bamus, ada paripurna kita jelaskan ke masyarakat dari teman-teman dewan," pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna istimewa pihak Legislatif mengumumkan hasil pilkada Jakarta periode 2017-2022 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Sumarno dan membacakan isi surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur serta pengusulan Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.


0 Komentar