Jumat, 02 Juni 2017 12:01 WIB

DPR Apresiasi Pemerintah Dirikan BSSN

Editor : Rajaman
Sukamta (dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah telah mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. 

"Keputusan Presiden untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendapat apresiasi positif. Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber," ungkap Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (2/6/2017).

Badan keamanan siber menurutnya sangat diperlukan mengingat ancaman dari dunia maya yang semakin meningkat. Terutama setelah belum lama ini munculnya serangan siber melalui 'wannacry' ke sistem komputasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sukamta pun berharap BSSN dapat segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber. BSSN menurutnya harus membuat roadmap yang jelas, termasuk pengisian dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

"Perlu pengembangan SDM Siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan," sebut Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS ini pun meminta masyarakat tidak perlu takut mengenai adanya kekhawatiran BSSN berpotensi melanggar hak-hak warga. Kekhawatiran ini terkait tugas BSSN yang melakukan pengawasan siber.

"Hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945, ini adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya," tuturnya.

"UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu," imbuh Sukamta.

Meski begitu, Komisi I berjanji akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada BSSN yang baru dibentuk ini. Hal tersebut menurut Sukamta untuk memastikan tidak adanya hak-hak warga yang dilanggar.

"Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis," tambah dia.

Langkah awal yang harus dilakukan pemerintah setelah BSSN terbentuk, disebut Sukamta, adalah dengan menunjukkan itikad baik. Pertama adalah dengan mengisi lembaga non-kementerian itu dengan SDM yang profesional.

"(SDM) yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik," ujar Sukamta.

Seperti diketahui Perpres tentang BSSN ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Mei lalu. Lembaga ini ditargetkan beroperasi pada September 2017.

BSSN merupakan peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini berada di bawah dan tanggungjawab kepada presiden melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Secara susunan organisasinya, BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. BSSN terlahir sebagai benteng antisipasi serangan cyber yang semakin masif terjadi.

"Bagaimana serangan siber di dunia maya ini luar biasa masif, seperti serangan ransomware WannaCry kemarin. Maka kita harus siapkan BSSN ini," jelas Menkominfo, Rudiantara, Kamis (1/6/2017).


0 Komentar