Jumat, 02 Juni 2017 17:11 WIB

Polisi Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol Terkait Kasus Habib Rizieq

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah melakukan gelar perkara Kasus dugaan pornografi chat mesusm dengan pihak Bareskrim Mabes, Polda Metro Jaya telah melayangkan permintaan red notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke pihak Interpol. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Mabes Polri pada Rabu (31/5/2017) kemarin terkait pengajuan red notice Ke Interpol. 

"Kita sudah ajukan red notice setelah gelar perkara dengan Mabes Polri dari jam 9 pagi sampai 5 sore," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Ia mengaku, saat gelar perkara dengan Mabes Polri, pihaknya menjelaskan fakta-fakta terkait kasus dugaan pornografi chat mesum. 

"Disitu kita menjelaskan fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu. 

Lebih lanjut, Iriawan menuturkan, hingga kini pihaknya tengah menunggu hasil dari Interpol terkait pengajuan red notice-nya. 

"Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutupnya. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai DPO atau buronan polisi pada Rabu (31/5/2017) terkait kasus dugaan pornografi chat mesum dengan seorang wanita Firza Husein. 


0 Komentar