Kamis, 08 Juni 2017 00:46 WIB

LPSK Bentuk Tim untuk Tangani Persekusi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
LPSK janji bergerak cepat dalam melindungi korban persekusi. (foto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilatnews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan korban persekusi.
 
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan jika LPSK telah bergerak cepat dalam melindungi korban persekusi termasuk korban persekusi di Cipinang, Jakarta Timur, berinisial PM (15).
 
"Kita menjamin korban-korban persekusi. Termasuk korban persekusi di Cipinang, Jakarta Timur, sekarang kita sudah tenpatkan korban bersama keluarganya ke safe house," kata Abdul, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (07/06/2017) malam.
 
Maraknya aksi persekusi yang terjadi, membuat LPSK membentuk Tim untuk menangani masalah persekusi. "Jadi tim ini dibuat untuk menangani para korban yang menjadi korban persekusi, tim ini juga menjamin keamanan korban persekusi," kata Haris.
 
Sebelumnya, salah satu aksi persekusi terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, yang menimpa PM (15). Ia menjadi korban persekusi yang dilakukan FPI lantaran membuat postingan di Facebook yang menyinggung pimpinan ormas tersebut. Akibatnya, PM menjadi bulan-bulanan FPI yang terlihat geram.(exe)

0 Komentar