Jumat, 09 Juni 2017 15:59 WIB

Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, meringkus seorang pelaku berinisial AS (25), pada Kamis (8/6/2017) malam. 

AS merupakan seseorang yang melakukan peretasan atau hacker terhadap situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. 

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes pol Himawan Bayu Aji mengatakan, polisi meringkus pelaku di Hotel Griya Surya, pada (8/6/207) pukul 20.00 WIB malam tadi. 

"Polisi menangkap pelaku divacing terhadap situs dewan pers yang pada tanggal 3 Juni lalu lapor tentang kejadian itu," ujar Himawan di Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan peretasan juga bukan karena ekonomi, tetapi karena ingin mendapatkan pengakuan dari sesama rekan peretasnya. Ia juga mengaku, username M2404 ini merupakan seorang penjaga hotel. 

"Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu,"ungkapnya.

Menurut Hirmawan, pelaku mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet dan ia bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013 lalu.

"Banyak situs yang telah di hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di hack," jelasnya. 

Ia juga mengaku, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yaitu berupa KTP, modem, notebook dan juga beberapa handphone. 

"Pelaku kita akan kenakan Pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.


0 Komentar