Rabu, 14 Juni 2017 11:31 WIB

Pengamat: Rangkap Jabatan Oso Bisa Diintervensi Zulkifli

Editor : Rajaman
Oesman Sapta Odang (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum tata negara UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan dapat mengintervensi masalah jabatan ganda di dua lembaga negara diemban Oesman Sapta Oedang atau Oso.

"Dia tentu saja tidak bisa menghentikan Oso sebagai Ketua DPD, tapi Zulkifli bisa membuat pernyataan tentang etika kepemimpinan MPR tidak elok kiranya apabila pimpinan MPR ini juga memegang kepemimpinan lembaga lain," kata Hifdzil saat dihubungi, Rabu (14/6/2017).

Oso saat ini memegang dua jabatan penting di dua lembaga negara, yakni sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) an Wakil Ketua MPR.

Rangkap jabatan tersebut dinilai sejumlah pihak dapat memunculkan potensi korupsi karena negara harus mengeluarkan anggaran berbeda untuk satu orang sama.

"Walaupun dalam UU MD3 belum diatur soal rangkap jabatan, perlu diingat sikap itu tidak pantas secara etika kepemimpinan. Seharusnya, Oso melepas salah satu jabatannya," tutur Hifdzil.

"Oleh karena itu, yang mungkin bisa dilakukan oleh Zulkifli, secara hukum dan politik, adalah mengeluarkan pernyataan tidak bisa dua lembaga dipegang satu orang, sehingga Oso bisa melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR," tambah dia.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ujang Abdullah, dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas terkait pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh hakim Mahkamah Agung.

Gugatan GKR Hemas tidak diterima karena hakim menilai permohonan tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan atau tidak masuk obyek material karena pengangkatan sumpah bersifat seremonial.

Dengan demikian, polemik dualisme kepemimpinan DPD telah berakhir, dan OSO menjadi pemimpin resmi lembaga negara tersebut.

 


0 Komentar