Sabtu, 17 Juni 2017 18:41 WIB

Polda Bali Dalami Korupsi Pejabat di Dinas Penanaman Modal

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

DENPASAR, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Bali mendalami dua oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di kantor setempat pada Jumat (16/6).

"Mereka berdua diduga melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan prosedur dalam mengurus tanda daftar usaha pariwisata. Harusnya tidak dipungut biaya tetapi oleh oknum tersebut diminta biaya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (17/6/2017).

Kedua oknum pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana (48) dan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan B pada dinas yang sama I Nyoman Sukarja (50).

Mereka ditangkap Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Menurut Ruddi, modus yang digunakan kepala dinas tersebut adalah dengan menuliskan dua angka depan jumlah uang yang harus disetorkan pada secarik kertas kecil.

Apabila kertas tersebut telah dicap stempel kantor dinas setempat, maka artinya korban sudah menyetorkan uang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas menemukan dua lembar kertas lain bertuliskan angka "50" dan "75" yang belum dicap stempel kantor dinas setempat.

Dia menduga dua lembar kertas tersebut belum sempat dieksekusi karena belum dibubuhkan cap, namun hal tersebut masih akan didalami penyidik.

Pihaknya memperkirakan aksi tersebut telah dilakukan sejak lama, mengingat keduanya menjabat pada Desember 2016.

"Uang itu tujuannya untuk mempercepat izin. Kami dapat informasi itu, kemudian kami tindaklanjuti dalam operasi tangkap tangan itu," katanya.

Dalam OTT itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.450.000, dua lembar tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), satu lembar TDUP Taman Bebek Villa, Buku tabungan, berkas izin mendirikan bangunan (4), telepon seluler serta barang bukti berupa berkas-berkas terkait lainnya.

Saat ini, petugas telah memintai keterangan delapan saksi uuntuk dimintai keterangan termasuk keterangan dari tersangka.

Petugas menjerat keduanya dengan pasal 11, Pasar 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

sumber: antara


0 Komentar