Minggu, 18 Juni 2017 16:21 WIB

Pengamat: Penjara Cipinang, Siapa Kuat Dia Menang

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beberapa pihak menuntut agar terpidana kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari Lapas Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, pemerintah harus berani menjamin keselamatan Mantan Bupati Belitung Timur itu didalam penjara.

"Pemerintah harus bertanggungjawab atas keselamatan Ahok. Kalau dia di Mako lebih terjamin keselamatan dia. Kalau dipindahkan ke Cipinang, sama sekali enggak ada jaminan. Karena di Cipinang itu tidak aman bagi Ahok, bagi orang yang dianggap sejumlah pihak multi dosa. Jadi Ahok dilihat dari lawan-lawan politiknya terlalu banyak celah, dosa, untuk dihajar," ujar Arbi, Minggu (18/6/2017).

Pasalnya, Arbi menilai akan adanya kemungkinan terjadi kolusi antara petugas dan penjahat serta pihak-pihak yang membenci Ahok, untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. 

Hal itu mengacu pada berita teranyer tentang adanya kamar mewah dan narkoba dalam Lapas yang ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Dengan begitu  menandakan mudahnya oknum Lapas bekerjasama dengan para penjahat.

"Karena di Cipinang rentan ada kolusi antara penguasa penjara dengan penjahat. Itu buktinya narkoba-narkoba itu, ada temuan kamar-kamar mewah disitu. Penjara (Cipinang) siapa kuat dia pemenang. Oknum petugasnya kerjasama dengan macam-macam penjahat itu. Apapun bisa dilakukan lawannya di Cipinang. Itu kan kayak tahanan rimba raya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Arbi mengimbau kepada pihak yang berwajib untuk tidak memindahkan Ahok ke Lapas Cipinang guna menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jadi enggak ada jaminan keselamatan dia disana. Saya kira enggak ada alasan sama sekali Ahok dipindahkan kesana," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017), hakim memerintahkan Ahok ditahan. Kini Mantan Bupati Belitung Timur itu mendekam di Mako Brimob Depok.


0 Komentar