Senin, 19 Juni 2017 11:31 WIB

Komisi III Kecam Kekerasan Brimob Terhadap Wartawan

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Ricky Prayoga sedang menjalankan tugas jurnalisitiknya, sehingga harus ada tindakan tegas dari Kapolri terkait peristiwa tersebut.

"Saya sangat menyesalkan dan mengecam perilaku kasar yang ditunjukkan oleh oknum Brimob terhadap Ricky Prayoga yang sedang menjalankan profesinya," kata Didik saat dihubungi, Senin (19/6/2017).

Kejadian itu menurut Didik tidak bisa dinalar dengan akal sehat dan logika sehat, karena anggota polri melakukan kekerasan dan tidak menjadi pengayom masyarakat.

Dia mempertanyakan apakah oknum Brimob itu tidak mengetahui dan memahami kerja seorang jurnalis dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Apa seorang Polisi tidak mengetahui dan memahami bahwa wartawan dilindungi oleh UU dalam bertugas? Sungguh ironi," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menilai perilaku kasar dan kekerasan dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, dapat menciderai rasa aman dan citra Kepolisian seharusnya menjadi tanggung jawab institusi tersebut.

Bahkan menurut dia tindakan kesewenang-wenangan dengan tutur kata kasar dan tindakan yang berlebihan tersebut bisa menimbulkan trauma karena bisa dianggap sebagai ancaman.

"Saya meminta kepada Kapolri untuk segera mengusut tuntas atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya di lapangan terhadap Ricky. Segera ambil tindakan tegas apabila memang ada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan," katanya.

Didik menegaskan apapun alasannya, kekerasan yang dilakukan oknum Kepolisian terhadap Ricky adalah perbuatan yang tidak boleh ditolelir karena Polisi adalah pengayom masyarakat bukan sebaliknya membuat takut dan bahkan melakukan intimidasi.

Dia juga menghimbau agar oknum Brimob tersebut beserta institusinya segera meminta maaf kepada Ricky dan masyarakat.

"Seharusnya Polisi bisa menjaga kawan-kawan Media yang sedang bertugas karena mereka dilindungi oleh UU," katanya.

Selain itu dia juga berharap, untuk pembelajaran kesekian kalinya, kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan dan jangan dianggap remeh dan sepele.

Dia menegaskan kekerasan terhadap wartawan harus diproses hukum dengan serius oleh Polri secara transparan, adil, fair dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Ricky Prayoga mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah oknum Brimob saat akan meliput ajang kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka 2017 di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (18/6/2017).


0 Komentar