Senin, 19 Juni 2017 14:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Hary Tanoe Polisikan Jaksa Agung

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum bos besar MNC grup, Hary Tanoesoedibjo yang diwakili oleh Adi Dharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). 

Pelaporan tersebut terkait pernyataan Prasetyo yang mengatakan Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS kaleng yang dilakukan Hary kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto.

"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang disinyalir telah mencemarkan nama Hary Tanoe. Di mana yang bersangkutan mengatakan klien saya sebagai tersangka, padahal itu bukan kewenangan beliau," kata Adi.

Adi menyebut pernyataan Prasetyo tersebut sangat berbahaya dan telah melanggar kewenangan prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Sesuai pasal 109 KUHP, yang berhak memberikan SPDP adalah Polri, bukan jaksa agung sehingga dinilai ada kriminalisasi terhadap klien saya di sini," katanya.

Selain itu, pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk dijadikan dasar dari laporan tersebut. Di antaranya adalah artikel, rekaman audio dan video yang merekam pernyataan dari Prasetyo.

Laporan ini dibuat dengan nomer LP TBL/ 427/ VI/ 2017/ Bareskrim dan dalam laporannya, Prasetyo dilaporkan telah melanggar uu ite pasal 27 jo 45 jo 310 311 kuhp.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS Kaleng yang dikirimkan ke Jampidsus Yulianto. "Terlapornya (Hary Tanoe) tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.


0 Komentar