Senin, 19 Juni 2017 16:35 WIB

Polisi Sita Mie Instan Samyang Tanpa Izin Edar

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Mie Samyang tanpa izin edar yang disita BPOM DKI Jakarta dan Polres Jakbar (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Barat bersama Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, menyita puluhan mie instan samyang asal Korea Selatan tanpa ijin edar yang diperjual belikan di pasar Grogol, Jakarta Barat, Senin (19/6/2017).

"Selain menemukan empat makanan mengandung bahan berbahaya, ditemukan 75 bungkus mie instan (Samyang) tidak berijin edar," kata Wakasat Reskrim Narkoba, Kompol Slamet kepada wartawan di Pasar Grogol.

Penyitaan terhadap Samyang Mochi Ice Type yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga terdapat kandungan berbahaya atau daging babi belum diketahui.

"Ini belum dicek di BPOM. Jadi, sebanyak tiga dus mie akan kita amankan," ujar Slamet. 

Sebelumnya diwartakan, selain mengamankan mie instan samyang tanpa ijin edar, Polisi dan BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap makanan. Hasilnya, empat makanan mengandung bahan kimia.

"34 sampel makanan yang diperiksa, hasilnya empat yang makanan mengandung barang berbahaya. Tiga makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B, satu makanan mengandung formalin," ujar Slamet


0 Komentar