Senin, 19 Juni 2017 20:51 WIB

Kasus Novel, Polisi Sudah Periksa 56 Saksi

Editor : Danang Fajar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Polda Metro Jaya sudah memeriksa 56 saksi dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Ada 56 saksi yang sudah diperiksa dan yang terpenting yaitu adanya saksi yang melihat pada waktu kejadian, tapi kita tidak ingin sebutkan namanya ya," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Konferensi pers itu dilakukan Tito bersama dengan Kepala Bareskirm Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang menemui pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saksi yang melihat pada waktu kejadian, saksi yang menurut kami sangat penting, karena dia yang melihat. Kami sebelumnya menemukan saksi-saksi atau orang-orang yang sebelum kejadian, bisa jadi pelaku bisa jadi bukan," tambah Tito.

Menurut Tito, pemeriksaan terhadap saksi yang melihat kejadian dan pelakunya penyiraman penting untuk mendeskripsikan karakter hingga bentuk badan pelaku.

"Di samping itu, konfrontasi sudah dilakukan. Konfrontasi-konfrontasi yang perlu kita lakukan terhadap orang yang dicurigai dan para saksi nah ini juga melibatkan teman teman dari KPK," ungkap Tito.

Ia juga menyinggung soal pernyataan Novel kepada media luar negeri "Time" yang menyatakan bahwa serangan itu terkait sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Novel juga menduga ada jenderal polisi yang terlibat karena setelah dua bulan peristiwa penyiraman itu terjadi, polisi belum juga menetapkan seorang tersangka.

"Tadi kita diskusikan masalah pernyataan saudara Novel di Time, ada dugaaan jenderal polisi kami tentunya menanggapi ini tidak 'overreactive'. Kita akan berusaha secepat mungkin mengirim tim ke sana untuk menanyakan kepada saudara Novel apakah itu merupakan fakta yang ada bukti atau merupakan isu dari kecurigaan. Kalau merupakan fakta hukum, dari Polri siap akan memproses hukum. Kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan terbuka untuk itu, tapi kalau itu merupakan suatu isu, saya dari Polri menyayangkan ini berakibat buruk kepada 'image' institusi kepolisian yang juga bisa menimbulkan situasi kurang baik antara Polri dan KPK," tutupnya.

sumber: antara


0 Komentar