Rabu, 21 Juni 2017 15:56 WIB

Tim Rizieq Minta SP3 Kasus Pornografi, Polisi: Ada Syaratnya

Editor : Danang Fajar
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat permohonan penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3. Pasalnya, Tim kuasa hukum menilai bahwa kasus dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq adalab kecerobohan dari penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan ada kriteria tertentu sehingga polisi bisa menerbitkan surat pemberhetian penyidikan atau SP3, kasus Habib Rizieq Shihab. 

"SP3 itu ada kriterianya. Apakah itu tidak memenuhi unsur, atau kadaluarsa. Dan nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk di SP3 kan atau tidak," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Ia juga mengatakan, perihal dari SP3 kasus pornografi Habib Rizieq juga tergantung dari tim penyidik yang menangani.

"Yang menilai bisa di SP3 atau enggak kan penyidik," pungkasnya.


0 Komentar