Rabu, 21 Juni 2017 16:56 WIB

Usai Gunakan Sabu, Dua Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

MAGELANG, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Magelang, Jawa Tengah, menangkap dua pengguna sabu berinisial I (35) dan AW (35) di depan kantor kebun benih Hortikultura, Jalan Raya Magelang-Purworejo KM 16 Salaman, Magelang, Sabtu (17/6/2017).

“Dari keterangan kedua orang tersebut, di tahun 2015 juga pernah di tangkap Polres Sleman Yogyakarta atas kasus yang sama, dan barang di peroleh melalui kurir,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Rabu (21/6/2017) .

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5,12 gram, 1 buah plastik pembungkus, 1 buah lakban cokelat, 2 unit handphone Xiaomi dan Nokia, serta 1 unit mobil Toyota Kijang.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.


0 Komentar