Jumat, 23 Juni 2017 20:31 WIB

Istimewakan Ahok, Menkumham Dianggap Telah Memperkosa UU

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ahok saat tiba di rutan Cipinang (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tidak dipindahkannya terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, membuat sejumlah kalangan menilai, Ahok sangat diistimewakan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pasalnya, Ahok sebagai terpidana sudah seharusnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan hukuman. Namun, dengan alasan keamanan dan ketertiban Menkumham menyarankannya berada di Marakas Brimob, Kelapa Dua.

Pakar Hukum Chairul Huda mengatakan, Menkumham sudah keliru dalam mengambil keputusan, terkait masih ditempatkannya Ahok di Markas Brimob bukan di Lapas.

"Itu masalah dua instansi yaitu kejasaan selaku eksekutor dan kemenkumham selaku pengelola lapas/ rutan, tapi kalau menkumham pindahkan Ahok dari lapas ke mako brimob berarti menkumham keliru," ujar Chairul, kepada Tigapilarnews.com, Jumat (23/6/2017).

Selain itu, Chairul juga menganggap keputusan Ahok tetap di markas Brimob dengan alasan "Keamanan dan Ketertiban" membuat pihak Kemenkumham memperlihatkan bentuk keberpihakan atas sebuah kasus.

"Saya kira itu cuma alasan untuk keberpihakan. Jadi, Menkumham dianggap telah berpihak sama Ahok karena telah memperlakukannya secara istimewa," katanya.

"Menkumham telah memperkosa UU dan konstitusi demi seorang Ahok," jelasnya


0 Komentar