Senin, 10 Juli 2017 15:31 WIB

Soal Kewenangan Angket KPK, Ini Jawaban Yusril

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra Saat RDP dengan Pansus Angket KPK (Dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kewenangan DPR khususnya dalam menggunakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, hak angket yang saat ini dilaksanakan oleh DPR telah sesuai dengan konstitusi berlaku yakni pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ucap Yusril dalam sidang pansus angket KPK di gedung DPR, Senin (10/7/2017).

Selain itu, Yusril juga mejelaskan mengenai posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Ia mengatakan KPK masuk ke dalam jajaran ekekutif dalam Trias Politica.

"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif. Karena itu dalam seluruh pembahasan RUU tentang KPK yang menjadi kekhawatiran adalah KPK akan tumpang tindih dengan dua lembaga lain eksplisit Polisi dan Jaksa. Kalau tumpang tindihnya dengan Polisi dan Jaksa jelas itu eksekutif," tandasnya. 


0 Komentar