Jumat, 14 Juli 2017 10:01 WIB

MK Yakin Bisa Tolak Uji Materi Pegawai KPK

Editor : Rajaman
Perwakilan Pegawai KPK Daftarkan Uji Materi ke MK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pegawai KPK resmi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Upaya KPK itu pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Dia menilai, pegawai KPK  mengajukan uji materi atau Judicial Review tentang UU MD3 yang mengatur pembentukan Pansus Hak Angket, termasuk pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak memiliki legas standing

"Pegawai KPK itu perlu dicek apakah memiliki legal standing atau tidak," kata Fahri, Jumat (14/7/2017).

Dia beralasan, bila ada pihak mengajukan uji materi, haruslah pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi falsafahnya angket itu tidak merugikan siapa-siapa karena itu pelaksaan tugas untuk kepentingan rakyat. Sebenarnya ini tidak ada yang dirugikan baik KPK maupun pegawai KPK. Karena itu ada persoalan legal standing," sebut politisi PKS itu.

Fahri pun menyebut, MK bisa saja menolak uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK tersebut karena tidak ada legal standing. "Ya gak bisa. Itu harus ditolak. Saya kira dia tidak punya legal standing. Cari pihak yang punya legal standing," sebut dia.

Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK," ujar salah satu pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, di Jakarta, Kamis (13/7/2017). 


0 Komentar