Jumat, 14 Juli 2017 16:03 WIB

Kejagung Masih Evaluasi Pemeriksaan Hary Tanoe

Editor : Sandi T
Hary Tanoesoedibjo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibyo yang menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.

"Ya kita tunggu nanti, yang pasti akan dievaluasi terus (hasil pemeriksaan), sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya diperiksa lagi," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Dikatakan, pihaknya ingin mengumpulkan berbagai macam bukti, petunjuk dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu permasalahannya termasuk Hary Tanoe.

"Tentunya sebagai pemilik perusahaan (Hary Tanoe) itu, dia harus tahu dong, masak gak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (6/7/2017).

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Sehingga akhirnya Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

Kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, "invoice" dan faktur yang sebelumnya dibuatkan "purchase order" yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

sumber: antara


0 Komentar