Jumat, 14 Juli 2017 17:24 WIB

Pelapor Kaesang Juga Laporkan Wakapolri ke Polisi

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
M Hidayat kesal laporannya terhadap Kaesang dihentikan Polisi (Foto: Amet)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Muhammad Hidayat, pelapor putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah melaporkan Wakapolri, Komjen Syafrudin terkait kasus dugaan kode etik kepolisian. 

Tak hanya Wakapolri, Hidayat juga telah melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto ke Mabes Polri.

Menurut Hidayat, Wakapolri dilaporkan ke Mabes Polri, lantaran ia telah melanggar kode etik kepolisian. Pasalnya, peryataan Wakapolri beberapa waktu lalu bahwa kasus anak bungsu Jokowi itu tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki bukti yang kuat.

"Sudah ya, saya sudah melakukan tindakan hukum, melaporkan Wakapolri secara pidana. Kita resmi sudah ada laporan di Mabes Polri Dan sudah kita buatkan juga surat dugaan pelanggaran kode etik, pernyataan Wakapolri itu yang kita laporkan," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, kata Hidayat, dirinya melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri itu Lantaran telah melakukan pencemaran nama baik. Karena, Kadiv Humas telah menyatakan bahwa pelapor Kaesang MH ini membuat pelaporan hanya untuk memeras saja. 

"Pernyataan Kadiv Humas yang mengatakan bahwa pelapor itu menggunakan modus laporan polisi untuk memeras pejabat, dan itu tidak benar kita sudah bantah," jelasnya.

"Dan kita anggap itu adalah pernyataan yang fitnah, mencemarkan nama baik maka saya buat juga laporan pidananya," sambungnya.


0 Komentar