Senin, 17 Juli 2017 16:11 WIB

Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Akan Diberi Label

Editor : Hendrik Simorangkir
BPJS Ketenagakerjaan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Masih banyaknya perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), tapi belum mendaftarkannya. Hal ini bertentangan dengan amanat UU No 24/2011, yang membuat BPJS Ketenagakerjaan merumuskan berbagai langkah agar setiap pekerja memperoleh haknya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono menjelaskan, langkah-langkah untuk memberikan hak-hak bagi para pekerja berupa hak perlindungan jaminan sosial dengan melibatkan pemerintah setempat dalam koordinasi hubungan kelembagaan, yaitu Pemkot Administrasi Jakarta selatan. 

"Nantinya kita akan berkoordinasi dengan Walikota Jakarta Selatan dalam mendata perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan untuk dibubuhkan label berupa sticker pada tempat usahanya. Selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan sanksi," ujar Endro di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Endro berharap dengan langkah-langkah seperti ini semakin tergugah kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya. Sehingga, semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi prgram jaminan sosial khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pelaksana pengawasan dan pengendalian kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 103 Tahun 2017.

Surat tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun tim yang telah ditunjuk akan melakukan tugas-tugas sebagai berikut, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengedalian kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja melalui Badan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan.

Kemudian, melakukan stikerisasi bagi perusahaan yang belum atau sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan pada wilayah Kota Aministrasi Jakarta Selatan. 

Lalu menerima pendaftaran kepesertaan dan monitoring upah, tenaga kerja, program dan tunggakan iuran dan tunggakan iuran serta menerima persyaratan tertulis mengenai kesanggupan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan UU.

Melakukan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan termasuk kendala yang dihadapi. Melaporkan hasil koordinasi fungsional tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Walikota Kota Aministrasi Jakarta Selatan. (ist) 


0 Komentar