Selasa, 18 Juli 2017 12:37 WIB

BNN Jambi Tangkap Wanita Bawa Sabu

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama Bea Cukai dan pengamanan bandara menangkap dua wanita asal Aceh yang membawa 1,01 kilogram sabu-sabu senilai Rp1,2 miliar yang akan diedarkan di Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto mengatakan, kedua wanita itu ditangkap setelah keduanya tiba dari Bandara Sultan Thaha Jambi dari penerbangan asal Batam. Keduanya kemudian ditangkap di halaman parkir Bandara Jambi.

Kedua wanita yang merupakan ibu rumah tangga tersebut berinisial DR (40) dan LN (46) ditangkap pada Sabtu (15/7/2017) malam di halaman parkir Bandara Jambi, setelah pesawat yang mereka tumpangi dari Batam tujuan Jambi tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi. Mereka diketahui membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 1,012 kilogram atau senilai Rp1,2 miliar.

Kedua pelaku ditangkap setelah anggota BNN Jambi menerima laporan dan informasi akan ada masuk narkoba melalui jalur udara atau pesawat terbang dari Batam tujuan Jambi yang dibawa oleh dua wanita atau ibu rumah tangga.

"Setelah diselidiki dan diintai gerak gerak serta identitasnya cocok, kedua pelaku DR dan LN diamankan di halaman parkir bandara Jambi dengan menjinjing tas plastik berisikan empat paket besar sabu-sabu atau seberat satu kilogram lebih yang ditutupi dengan roti dan makanan lainnya," kata Toha Suharto kepada wartawan di Jambi, Selasa (18/7/2017).

Kedua wanita yang kini menjadi tersangka kasus narkoba itu diamankan di BNN Jambi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNN Provinsi Jambi.

Modus kedua pelaku dalam menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Jambi, adalah dengan melakukan pernerbangan dari Medan menuju Batam dan dari Batam menuju Jambi. Barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam plastik panjang yang kemudian disimpan di sepatu untuk bisa melewati pemeriksaan di Bandara Batam.

Kedua wanita tersebut menyembunyikan empat paket sabu-sabu ukuran besar di dalam sepatu yang mereka pakai dan setelah melewati pemeriksaan pintu X-Ray di Bandara Batam, kedua ibu rumah tangga itu membuka atau pengeluarkan sabu-sabu dari dalam sepatu dan dibawa menggunakan tas plastik jinjing biasa yang ditempatkan bersama dengan roti dan makanan lainnya untuk naik dan menuju ke bandara di Jambi.

"Namun aksi mereka gagal dan diketahui petugas BNN Jambi dan kemudian menangkapnya di Bandara Jambi dan atas perbuatannya, kedua tersangka DR dan LN dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata M Toha Suharto.

Kini kasus itu sedang dikembangkan BNN Jambi berkerja sama dengan kepolisian untuk memburu penerima atau jaringan narkoba di Jambi tersebut, atau mengungkap siapa pelaku di balik aksi jaringan narkoba antarpulau tersebut.

Sementara itu kedua tersangka DR dan LN saat diwawancarai, tidak mau memberikan banyak komentar dan hanya mengatakan mereka disuruh oleh seseorang untuk membawa paket yang berisikan narkoba dari Batam menuju Jambi dan mereka berdua pun belum mengetahui berapa bayaran mereka untuk mengantar paket narkoba tersebut sampai ke Jambi.

sumber: antara


0 Komentar