Rabu, 19 Juli 2017 14:06 WIB

MK Tolak Gugatan Cuti Petahana Ahok

Editor : Sandi T
Ketua MK, Arief Hidayat. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terkait cuti petahana yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung MK Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Ahok terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan menurut hukum pasal yang diuji juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.

"Hal ini bukan sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.

Menurut Mahkamah, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana.

"Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana," jelas Hakim Konstitusi.

Mahkamah merasa penting menegaskan hal ini, dengan tujuan untuk menghindari adanya kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti, dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendelegitimasi calon kepala daerah petahana.

Sebelumnya pada September 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakekatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

sumber: antara


0 Komentar