Rabu, 19 Juli 2017 14:47 WIB

Denda Pajak Kendaraan dan BBN di Jakarta Dihapus hingga 31 Agustus 2017

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga DKI Jakarta pemilik sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bisa bernapas lega. Pemilik kendaraan kembali mendapatkan pengampunan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Berdasarkan situs resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Rabu (19/7/2017), disebutkan warga DKI diberikan keringanan penghapusan pajak sanksi kendaraan bermotor dan saksi administrasi bea balik nama terhitung 29 Juli-31 Agustus 2017.

Adapun tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meringankan warga dan mendorong masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat keliling di mal atau gedung perkantoran.

Pelunasan pajak kendaraan diperlukan agar terhindar dari razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya. Apabila wajib pajak membayarkan PKB dan BBN-KB setelah 31 Agustus 2017, pemilik kendaraan akan kembali dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (ist) 


0 Komentar