Kamis, 27 Juli 2017 13:51 WIB

KPK Periksa Empat Saksi untuk Setnov

Editor : Sandi T
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Empat saksi yang direncanakan diperiksa itu adalah tiga orang dari pihak swasta, yaitu Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa, Frans Hartono Arief, dan Rabin Iman Soetejo, sedangkan satu lainnya dari ahli pengadaan barang atau jasa Harmawan Kaeni.

Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa diketahui putra dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa.

Saat ini, Andhika menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami bagaimana proses pembahasan yang terjadi sebelum penganggaran proyek e-KTP dalam penyidikan untuk tersangka Setya Novanto.

"Termasuk juga indikasi aliran dana untuk mengurus proses penganggaran tersebut. Di fakta persidangan sudah muncul dan kita bisa simak bersama-sama bahwa ada beberapa pemberian yang terjadi dan ada beberapa aliran dana yang terjadi dari berbagai sumber itu, tentu kami klarifikasi satu persatu," tuturnya.

Dalam persidangan perkara e-KTP, Febri juga menyatakan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto juga mengakui sejumlah penerimaan dan pemberian terkait aliran dana proyek e-KTP tersebut.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7/2017) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

sumber: antara


0 Komentar