Kamis, 27 Juli 2017 16:31 WIB

Menkeu: Disahkannya Perppu Kuatkan Basis Data Pajak

Editor : Rajaman
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan disahkannya RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, sangat berguna dalam penguatan basis data perpajakan.

"Dengan disahkannya Perppu ini, akan sangat bermanfaat dalam penguatan basis data perpajakan, khsususnya untuk informasi keuangan milik Wajib Pajak, yang selama ini terkendala oleh pembatasan dalam undang-undang di sektor keuangan dan undang-undang di bidang perpajakan," ujar Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Ia menuturkan, seluruh informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajakn(DJP), baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan, akan digunakan sebagai penguatan basis data perpajakan dan akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan dalam pembayaran pajak.

Menkeu juga mengatakan, bagi Wajib Pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, tidak perlu khawatir karena data atau informasi keuangan yang diterima oleh DJP dapat dikonfirmasikan terhadap laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan tidak ada dasar bagi DJP untuk melakukan penegakan hukum perpajakan Wajib Pajak dimaksud.

Demikian pula bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut, untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh DJP," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.

Perppu tersebut menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Kini, dengan telah disahkannya Perppu tersebut menjadi undang-undang oleh DPR, memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Financial Account Infomation atau AEOI pada bulan September 2018. 

sumber: antara 


0 Komentar