Kamis, 27 Juli 2017 17:32 WIB

Pemprov DKI Tetapkan APBD Perubahan 2017 Rp 71,6 Triliun

Editor : Hendrik Simorangkir
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 sebesar Rp 71,6 triliun. Angka tersebut naik Rp 1,5 triliun dari APBD penetapan yang hanya sebesar Rp 70,1 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, saat ini antara pendapatan dengan belanja sudah seimbang (balance). Sebelumnya ada selisih anggaran sekitar Rp 537 miliar.

"Sekarang sudah balance. Nilainya Rp 71,6 triliun atau naik Rp 1,5 triliun dari APBD murni," ujar Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Saefullah menuturkan, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tengah menginput kegiatan yang diusulkan di APBD Perubahan. Diharapkan pada awal Agustus mendatang, proses penginputan anggaran sudah dirampungkan, sehingga Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bisa diserahkan kepada DRPD untuk dibahas.

"Sekarang lagi penginputan. Biasanya tidak bisa langsung balance, kemungkinan ada sisa. Kalau ada sisa baru dimasukan ke Biaya Tidak Terduga (BTT)," tandasnya. (ist)


0 Komentar