Sabtu, 29 Juli 2017 12:19 WIB

Todong Pengunjung Warung Nasi Uduk Pakai Pistol, 2 Remaja Ditangkap Warga

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : RB Siregar
Kedua tersangka penodong di warung nasi uduk, ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.(ahmet)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Coba lawan penodong yang mengancamnya pakai aifsoft gun, Supriyono (18) tumbang setelah sebutir peluru melubangi pipinya. Namun, usaha remaja itu tak sia-sia berkat keberaniannya dua bandit itu berhasil diringkus.

Menurut keterangan, peristiwa itu terjadi saat Supriyono bersama rekanya asyik menyantap nasi uduk di Jalan M Hasibuan, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (28/7/2017) pukul 00:30 WIB.

"Korban sedang makan nasi uduk di warung, didatangi dua orang mengendarai satu motor," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Sabtu (28/7/2017) siang.

Satu dari pelaku, lanjut Kompol Erna, mengeluarkan airsoft gun jenis Forjas Taurus, lalu ditodongkan ke arah orang-orang yang sedang makan di sana. 

"Lo diem, kalau nggak gua tembak," kata Kompol Erna menirukan ucapan pelaku sesuai keterangan saksi di lokasi.

Satu pelaku menembakkan senjata ke pintu warung, agar orang-orang di sana diam dan mematuhi mereka.

"Sempat nembak pintu, tujuannya buat nakut-nakutin. Pelaku  mau ambil barang-barang berharga milik korbanya, mereka mengambil Hp," tambah Erna.

Setelah menggasak Hp pengunjung warung nasi uduk itu, kedua bandit itu mencoba kabur. Namun,  Supriyono yang tak rela  barangnya diambil diambil, bangkit melawan.

Saat pelaku mencoba kabur pakai motor, korban  menarik baju satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Anas (18) yang memegang senjata. Akibatnya dia  terjatuh dari motor. 

Naas Supriyono yang mencoba merebut kembali Hpnya, malah tertembak di bagian pipi.

Melihat rekanya ditangkap warga, satu  pelaku lainnya yang menurut keterangan Anas, bernama Iskandar, mencoba kabur namun berhasil ditangkap warga yang tak  jauh dari lokasi kejadian.

"Pas pelaku pertama ditangkap, banyak warga yang melihat, dan langsung mengejar pelaku. Warga dan anggota polisi  yang sedang patroli langsung mengamankan Iskandar," kata Kompol Erna. 

Dalam kejadian tersebut polisi menyita beberapa barang bukti yang dibawa tersangka, berikut senjata tajam.

"Kita sita  airsoft gun, satu senjata tajam pedang berjeruji (alat potong es)," kata Erna.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman di atas 7 tahun penjara.


0 Komentar