Sabtu, 29 Juli 2017 19:01 WIB

Pemerintah Persilahkan Perppu Ormas Digugat

Editor : Rajaman
Mendagri Tjahjo Kumolo.(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji tiap pasal dalam UU atau Perppu sebelum disahkan. Tjahjo menambahkan pemerintah tak gegabah.

"Apa pun sudah diputuskan dengan DPR, itu pemerintah kan bukannya bodoh ya, pemerintah sudah mengkaji semua aspek, semua hukum, tidak ada yang sampai pemerintah yang membuat aturan melanggar hukum itu nggak ada, itu saja," ujar Tjahjo, Sabtu (29/7/2017).

Hal ini menyusul gugatan untuk uji materi Perppu Ormas dan rencana menggugat UU Pemilu. Menurut Tjahjo, Presiden membuka kesempatan jika memang ada yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja karena yang berhak menentukan apakah keputusan DPR membuat undang-undang atau Perppu, yang menentukan itu melanggar konstitusional atau tidak, itu hanya Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tjahjo.

"Perorangan, partai politik, lembaga-lembaga DPR, pengamat tidak berhak untuk menyatakan apakah undang-undang, apakah pasal, ataukah Perppu itu melanggar Undang-Undang Dasar. Yang berhak adalah Mahkamah Konstitusi, silakan," tuturnya.

Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sempat menyatakan akan mengajukan uji materi soal presidential threshold 20-25 persen ke MK. Ada pula gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 


0 Komentar