Senin, 31 Juli 2017 20:01 WIB

Habib Rizieq Diminta Patuhi Proses Hukum

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mematuhi proses hukum.

Rizieq yang saat ini diketahui masih di Arab Saudi itu telah dinyatakan buron oleh polisi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi.

"Kalau sudah ada proses hukum ya jalani proses hukum. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik," ujar Ma'ruf di kediamannya usai menerima kunjungan Kapolda Metro Jaya baru Irjen Pol Idham Azis di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Ma'ruf berharap agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan. Dengan begitu, kasus itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," kata Ma'ruf.

Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


0 Komentar