Rabu, 09 Agustus 2017 14:31 WIB

Sebelum Dijadikan Tersangka, Harusnya Polisi Wajib Ketahui Niatan Acho

Editor : Danang Fajar
I Wayan Sudirta (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi telah menetapkan komika Muhadkli alias Acho sebagai tersangka dugaan kasus melakukan pencemaran nama baik kepada Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Sangkaan itu berdasarkan tulisan dari Acho di media sosial blog pribadinya pada tahun 2015 silam. 

Merespon hal di atas, Perwakilan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik harusnya polisi wajib mengetahui niatan Acho ketika menulis dugaan ujaran kebencian di blognya tersebut. 

"Polisi wajib mengetahui niatan Apakah ketika menulis, Acho sedari awal memang berniat menghina atau tidak," ujar I Wayan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut Wayan, dalam proses penyelidikan niatan tersebut bisa diketahui. Caranya para penyelidik kepolisian mengkonfrontir tulisan dengan proses pemeriksaan ke Acho.

"Sebenarnya dalam proses ini penting untuk diketahui perihal niatan dari Acho dari kasus ini. Apakah ketika menyampaikan ada niatan dari yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik. Itu harus diperhatikan dengan baik," ungkapnya. 

Wayan menegaskan, apalagi kasus pencemaran nama baik perlu kehati-hatian, harusnya polisi dalam menyelidik hal itu kebih teliti lagi.

Menurutnya, jika polisi tidak menemukan unsur pidana, jelas hal tersebut berpotensi akan merugikan Acho.

"Ya itu. Polisi harus hati-hati betul ketika mengusut kasus ini. Mengingat pasal 27 UU ITE itu tidak bisa gampang. Semua dilihat, seperti dari keterangan ahli. Ya kan keterangan dari yang bersangkutan itu bisa digunakan sebagai alat bukti oleh polisi. Tentunya disinkronkan dengan temuan polisi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Acho kecewa dengan pengelola apartemen terkait fasilitas ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen. 

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya Acho ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.


0 Komentar