Rabu, 09 Agustus 2017 17:01 WIB

Densus Antikorupsi Tidak Ambil Kewenang KPK

Editor : Sandi T
Wakapolri Komjen Syafruddin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Densus bukan menjadi rival KPK, tapi justru membantu KPK. Itu tujuannya," kata Komjen Syafruddin di PTIK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Ia meminta agar semua pihak tidak memunculkan wacana bahwa Densus Antikorupsi akan merebut kasus-kasus yang ditangani KPK.

"KPK sudah dipercaya publik, jangan sampai ada yang membenturkan," katanya.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi masih dipelajari secara mendalam.

"Masih dalam proses, strukturnya seperti apa, pendanaannya, kebutuhannya apa saja, sarana, fasilitasnya dan cara kerjanya," kata Komjen Pol Ari kemarin.

Bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung beroperasinya Densus Antikorupsi juga masih dikaji.

Rencana pembentukan Densus Antikorupsi pun sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Ari Dono berharap Densus Antikorupsi dapat mulai bekerja pada akhir 2017.

Ia menambahkan, nantinya Densus Antikorupsi akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat Irjen. "Iya, seperti itulah," katanya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan dengan adanya Densus Antikorupsi, diharapkan nantinya proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan Kejaksaan.

sumber: antara


0 Komentar