Selasa, 22 Agustus 2017 06:13 WIB

DPR: Perppu Memberangus Ormas Asing

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - ‎Diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), tidak hanya untuk membubarkan Ormas lokal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila seperti Hizbut Thahir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.  

Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/7/2017) ini juga berlaku bagi Ormas asing yang bertentangan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Saya mengusulkan tidak hanya HTI saya, tapi Ormas asing di usir saja bila bertentangan ideologi Pancasila," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di gedung DPR, Selasa (22/8/2017).

‎Menurut Anggota Komisi IV DPR ini, pemerintah harus tegas terhadap semua Ormas di Indonesia. Tanpa terkecuali Ormas asing. Sebab Firman berharap jangan sampai Indonesia dipermainkan oleh pihak asing.‎ ‎"Kita harus tegas. Tidak boleh disetir," katanya.

Lebih lanjut Firman mengungkapkan Perppu ini sudah diterima oleh DPR untuk disetujui atau ditolak menjadi Undang-Undang (UU). Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sudah menunjuk komisi II yang membidangi masalah dalam negeri untuk membahas Perppu ini.

Proses selanjutnya dibawa ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan oleh seluruh fraksi di DPR.‎ "Seharusnya di harmonisasi dulu di Baleg. Tapi aturan UU MPR, DPR, DPD (MD3) dibawa ke Bamus lalu dibahas di komisi yang ditunjuk lalu dibawa ke Paripurna DPR," jelasnya.

‎Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPR ini mengatakan, fraksinya mendukung Perppu Ormas ini disahkan menjadi UU serta memberikan kewenangan kepada pemerintah dapat membubarkan Ormas. Sebelumnya dalam UU Ormas yang lama, pembubaran Ormas dapat dilakukan apabila mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
 
"Negara ini ada aturan yang mengikat. Kalau bertentangan harus dibubarkan," katanya.


0 Komentar