Selasa, 22 Agustus 2017 23:20 WIB

Rizieq Shihab Ajuan Penghentian Penyidikan

Editor : Yusuf Ibrahim
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (foto istmewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, akhirnya mengirimkan permohonan penghentian penyidikan perkara terkait kasus chatnya dengan Firza Husein. Diharapkan, kasus yang dihadapi Rizieq itu bisa dihentikan.

"Sudah saya ajukan ke Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan  pornografi," ujar pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).

Menurut Sugito, alasan mengajukan permohonan penghentian penyidikan itu agar penyidik segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena dalam kasus Rizieq, alat bukti yang dimiliki itu dianggap tak cukup. 

Selain itu, lanjut Sugito, pelaku yang telah menyebarkan percakapan mesum diduga Rizieq dengan Firza Husein melalui situs baladacintarizieq.com pun masih belum diungkap pula oleh polisi.

"Dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi, yang meng-upload pun tak jelas. Informasi dari Pak Iwan selaku Kapolda saat itu, bilang peng-upload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," tuturnya.

Pria yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum FPI menerangkan, kepolisian harus menghentikan kasus tersebut lantaran bila percakapan mesum itu benar dilakukan, masuk ke ranah pribadi. Sugito mengaku, belum ada persiapan menempuh jalur lain apabila permohonan itu ditolak. 

"Semoga penyidik cepat merespons pengajuan penghentian penyidikan kasus ini. Karena tidak fair, ini sebenarnya delik aduan. Tiba-tiba muncul begini-begini, nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan SP3. Saya berharap semoga dikabulkan karena kami sudah secara baik-baik," ucapnya.(exe/ist)


0 Komentar