Rabu, 23 Agustus 2017 06:05 WIB

Parpol Peserta Pemilu 2014 Tidak Perlu Verfikasi

Editor : Rajaman
Azikin Solthan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politikus Partai Gerindra  Azikin Solthan menegaskan, parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu dilakukan verifikasi ulang untuk ikut di pemilu 2019.

"Kalau partai lama yang ikut pemilu 2014 tidak perlu lagi ikut verifikasi karena kita kan sudah diverifikasi," kata Azikin di gedung DPR, Selasa (22/8/2017).

Azikin berpendapat, jika parpol yang pernah ikut pemilu tidak harus lagi ikut verifikasi karena semua organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah hingga kabupaten dan kecamatan pastinya sudah pasti ada pengurus parpol.

Namun demikian jika itu menyangkut parpol yang baru akan ikut pemilu dirinya mempersalahkan kepada penyelenggara pemilu memverifikasi.

"Lalu apalagi yang mau diverifikasi dari parpol yang sudah ikut pemilu kalau semua anggota lengkap. Dan kalau yang baru ini harus diverifikasi harusnya mereka lakukan jangan kita (parpol lama) disuruh juga," tegas anggota komisi II DPR ini.

Sebelumnya hal senada dikatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pemilu dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

"Ya kan perintah undang-undangnya begitu. Untuk parpol yang telah terverifikasi dan lolos," kata Arief di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ada dua hal yang mereka gugat, yaitu soal verifikasi parpol peserta Pemilu dan keterwakilan perempuan di parpol.

"Hari ini kami akan ajukan judicial review UU Pemilu Nomor 7/2017 ke MK," ujar Ketum PSI Grace Natalie di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"(Yang digugat) Pasal 173 tentang verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan," lanjutnya. 


0 Komentar