Rabu, 23 Agustus 2017 08:01 WIB

Pemerintah Keliru Tak Naikkan Gaji PNS

Editor : Rajaman
ASN (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keliru tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) selama 3 tahun terakhir dan masih menerapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Menurut Azikin, alasan pemerintah tidak menaikkan gaji dalam rangka finalisasi skema dana pensiun PNS yang nantinya para aparatur sipil negara memiliki dana yang banyak saat masa purna tugas, tidak bisa diterima. 

Pasalnya, lanjut dia, beban dana pensiun tidak bisa menjadi alasan tidak menaikkan gaji PNS. 
"Ada yang penting, pemerintah keliru dana pensiun jadi alasan beban tidak naikkan gaji PNS," ujar Azikin, Rabu (23/8/2017). 

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, PNS yang masih aktif dan pensiun sama-sama harus diperhatikan kesejahteraannya. Namun, tegas Azikin, alasan pemerintah tersebut tidak masuk akal.

Dia menduga, tidak menaikkan gaji PNS ini akibat hutang negara yang membengkak. "Orang pensiun itu telah berjasa. Kalau beban hutang jangan bilang finalisasi dana pensiun," katanya.  ‎


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengungkapkan alasannya sudah 3 tahun tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), dan masih menerapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tidak dinaikannya gaji PNS dalam rangka finalisasi skema dana pensiun bagi PNS yang mana nantinya para aparatur sipil negara memiliki dana yang banyak saat masa purna tugas.

"Iya itu tadi kita, pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Dan itu kalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan," ungkap dia.

Pensiun menjadi beban pemerintah bila terus dipertahankan dengan skema yang sama. Sekarang anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp 90 triliun, yang akan meningkat bila ada kenaikan gaji.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, pemerintah tetap menerapkan skema gaji ke-13 dan THR untuk PNS, selain itu pemerintah juga akan memberikan THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya mendapat gaji ke 13 saja.

Selain itu, pemerintah di RAPBN 2018 juga menaikkan jumlah uang makan untuk TNI dan Polri sebesar Rp 5.000 per hari, dari yang semula Rp 55.000 menjadi Rp 65.000 per hari.

Askolani mengungkapkan, kenaikan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada lantaran memiliki risiko kerja yang tinggi.

"Untuk mendukung tugas-tugas mereka, kan tugas mereka risikonya lebih tinggi. Itukan 2 tahun sekali konsisten naikan itu, sebelumnya itu kan Rp 30.000-an, kalau PNS Rp 30.000-an dan itu hanya untuk hari 4 kerja, mereka kan harus standby 24 jam," tutup dia. 


0 Komentar